Lansia di Pandeglang Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Anak

Jumat 21 Nov 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi asusila anak di bawah umur. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi asusila anak di bawah umur. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

SOBANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria lanjut usia (lansia) ditangkap atas dugaan tindak asusila kepada anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Jumat, 21 November 2025.

Dugaan tindak asusila dilakukan tersangka di rumah korban. Korban juga diancam jika tidak menuruti keinginan pelaku.

"Dibarengi dengan ancaman, jadi si terduga pelaku mengancam korban, kalau korban ngasih tahu ke orang lain maka korban akan dipukul oleh terduga pelaku," ujarnya.

Baca Juga: RTLH Warga Cipeucang Pandeglang Ambruk Diterpa Cuaca Ekstrem

Widianto menyebutkan, korban dinyatakan hamil tiga bulan seusai diduga disetubuhi pelaku.

"Korbannya dinyatakan hamil tiga bulan," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menyampaikan, polisi memburu pelaku asusila lain. Korban diduga sempat dilecehkan ayah kandungnya di wilayah Jambi.

"Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi" katanya.

Baca Juga: Dapur MBG Sindanglaya 2 di Pandeglang Sudah Miliki SLHS

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Berita Terkait


News Update