Oknum Bhabinkamtibmas Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Asusila

Selasa 28 Okt 2025, 19:12 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Brigadir HA yang menjabat sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, diperiksa oleh Propam Polda Banten.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap seorang perempuan berinisial ES yang mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan ES pada 4 Oktober 2025 ke Sipropam Polres Cilegon.

"Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan dan berdampak pada pemberitaan di sejumlah media daring," terang Kabid Humas dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Polda Banten Serahkan Personel Diperiksa Propam Dugaan Pengeroyokan Pelajar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola Vila di kawasan Cinangka, Serang lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan melanggar Kode Etik Profesi Polri tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut, bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali," jelasnya.

Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir HA serta memeriksa terduga pelanggar. Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon. Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemeriksaan lanjutan dan pelaporan perkembangan hasil penanganan.

Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan terperiksa Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB dan menempatkan Brigadir HA di tempat khusus (Patsus) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bersangkutan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.


Berita Terkait


News Update