Apa Itu Redenominasi Rupiah? Simak Dampak dan Manfaatnya

Minggu 09 Nov 2025, 16:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: IqbalStock)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Bahasan mengenai redenominasi rupiah kembali mencuat ke permukaan, usai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah dan ditargetkan selesai di tahun 2027.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dari dokumen PMK, ada empat RUU prioritas yaitu terkait Perlelangan, Pengelolaan kekayaan Negara, Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dan Penilai.

Meski begitu, rencana redenominasi ini pernah muncul pada masa Menkeu Sri Mulyani, namun belum terealisasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Benarkah Ada Kenaikan?

Agar lebih paham tentang apa itu redenominasi rupiah, berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah pengurangan jumlah digit atau angka nol pada pecahan mata uang sebuah negara. Meski digitnya berkurang, tetapi tidak mengubah nilai tukar mata uang tersebut.

Sebagai salah satu ilustrasi, satuan mata uang rupiah Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1 setelah adanya penghilangan tiga digit angka, namun nilainya tetap sama seperti semula yakni Rp1.000.

Praktik redenominasi ini juga secara tidak langsung telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat, utamanya di pusat perbelanjaan modern, restoran atau bioskop.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 9 November 2025: Stabil, Tapi Berpotensi Menguat Lagi Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Jika dilihat, kerap dijumpain label harga dengan satuan ‘K’, semisal 100K, 30K dan lain sebagainya. Artinya, satuan tersebut merujuk pada Rp100.000 atau Rp30.000.


Berita Terkait


News Update