POSKOTA.CO.ID - Para pekerja yang terdaftar namanya sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 mendapatkan bantuan dari pemerintah selama dua bulan.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja juga buruh dan guru honorer yang punya gaji di bawah UMR atau setara Rp3.500.000.
Melansir dari laman resmi Kemnaker, BSU adalah bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Harga Emas Antam 5 November 2025: Rekor Baru di Rp2,47 Juta per Gram!
Nominal bantuan yang diberikan kepada para penerimanya senilai Rp300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan dn langsung dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Uang tunai bantuan pemerintah ini disalurkan melalui rekening Bank Himbara yang didaftarkan pada data penerima atau juga melalui PT Pos Indonesia bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga: Harga Emas Antam 5 November 2025: Rekor Baru di Rp2,47 Juta per Gram!
Syarat Jadi Penerima BSU
Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 5 Nobvember 2025: Galeri 24 dan UBS Terpantau Stabil, Ini Bedanya dengan Antam
Cara Cek Penerima BSU 2025
Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi yang sudah disediakan. Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU 2025 secara online.
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
Penyaluran BSU 2025
BSU 2025 disalurkan untuk dua bulan kepada para penerimanya. Penyaluran dilakukan untuk periode bulan Juni dan Juli.
Saat ini seluruh proses pengalokasian dana BSU Kemnaker 2025 sudah terselesaikan dan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima subsidi juga telah mendapatkan uang bantuan ini.
Terkait kelanjutan program ini pada bulan-bulan selanjutnya atau pada tahun depan, sampai dengan hari ini masih belum ada konfirmasi lagi dari pemerintah.
Pada periode pencairan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa proses pencairan BSU 2025 telah berakhir hanya sampai batch 4, yakni pada Agustus 2025.
Itu berarti, sampai saat ini, program BSU yang berlangsung baru meliputi pencarian Juni-Juli saja dan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait penyaluran di bulan-bulan lainnya atau bahkan pada tahun depan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan sejumlah kabar yang menyebut soal pencairan BSU November 2025 ataupun penyalurannya yang ditunda ke 2026. Pastikan juga untuk berhati-hati terhadap link cek BSU yang dibagikan di media sosial jika tidak jelas sumber resminya.
