POSKOTA.CO.ID – Berita baik untuk para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan dana KJMU Tahap 2 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak Senin, 20 Oktober 2025.
Pada tahap ini, total 16.920 mahasiswa akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp9.000.000 per semester untuk mendukung kebutuhan perkuliahan mereka.
Dalam pengumuman tersebut, @upt.p4op menyampaikan bahwa pencairan bagi penerima baru dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung, mulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan dokumen kepada mahasiswa, hingga transfer dana oleh Bank DKI.
Baca Juga: Dana Bantuan KJMU Tahap 2 2025 Sebesar Rp1,5 Juta Cair, Cek Infonya di SIni
Nantinya, dana bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Penerima baru wajib lakukan hal ini
Sementara, bagi penerima baru, ada beberapa proses yang perlu dilakukan:
1. Bank Jakarta membuka rekening, serta cetak buku tabungan dan ATM
2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru
Baca Juga: KJMU Tahap 2 Tahun 2025 Resmi Dicairkan, Intip Besaran Bantuannya di Sini
Besaran bantuan KJMU
Penerima KJMU akan memperoleh bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Jika ditotal per semester maka akan mendapatkan Rp9.000.000.
Dana ini bisa dipakai untuk membayar biaya kuliah, membeli buku, transportasi, biaya hidup, hingga kebutuhan kuliah lainnya.
Baca Juga: Intip Penyesuaian Jadwal KJMU Tahap 2 2025 di Sini
Cara cek user KJMU
Sebagaimana diketahui bahwa pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025 dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, dana tidak serta-merta langsung cair pada hari yang sama untuk semua mahasiswa.
Sehingga, tiap mahasiswa diimbau untuk selalu memantau dan bisa cek user KJMU dulu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kamu adalah penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025. Berikut caranya:
1. Buka situs resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda
2. Klik menu ‘Pengecekan’ dan pilih ‘Cek User’
3. Masukkan NIK (pastikan benar) dan klik ‘Validasi’
4. Bila akun kamu sudah diregistrasi, maka kolom Username dan Email akan muncul sesuai dengan data kamu.
Demikian informasi mengenai KJMU Tahap 2 Tahun 2025.
