Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Panduan Melaporkannya

Selasa 04 Nov 2025, 06:27 WIB
Ilustrasi - Cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi - Cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu mengetahui cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak supaya dapat segera melaporkannya jika hal tersebut terjadi.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan administrasi, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Sayangnya, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk mendaftar pinjol sehingga membuat warga risau.

Baca Juga: Prediksi Harga Emas 3 November 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Diproyeksi Naik Tajam, Siap Pecah Rekor Baru?

Penyalahgunaan NIK KTP ini terjadi saat NIK yang menjadi identitas seseorang digunakan orang lain untuk mengambil pinjaman online tanpa izin dari pemiliknya.

Alhasil, nama pemilik identitas tersebut lah yang tercantum sebagai peminjam walaupun mereka sebenarnya tidak tahu apa-apa.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang datanya dicatut sembarangan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.

Baca Juga: Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang dan Agen

Pasalnya, ketika ada masalah pinjaman, maka orang yang akan dihubungi dan diteror oleh debt collector (DC) pinjol adalah si pemilik identitas, meskipun mereka tidak meminjam uang sama sekali.

Bukan hanya itu, jika sampai data masyarakat tercatat gagal bayar (galbay) pinjol, maka itu akan membuat skor kredit atau SLIK OJK nya menjadi buruk yang dapat menyebabkan pemilik identitas kesulitan mengajukan pinjaman dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk mengetahui apakah NIK terdaftar pinjol atau tidak untuk memastikan keamanan data mereka.

Baca Juga: Lonjakan Drastis! Harga Emas Pegadaian Sentuh Rp2,5 Juta per Gram

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol

Berdasarkan  informasi yang dihimpun dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.

Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Siapkan dokumen ( foto KTP, foto diri, dan foto diris ambil memegang KTP)
  • Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Lengkapi data-data yang diminta
  • Tunggu hingga data terverifikasi, lalu klik Selanjutnya
  • Isi formulir SLIK OJK yang diminta
  • Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan tadi
  • Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data
  • Ajukan permohonan
  • Tunggu proses OJK

Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.

  • Sesi I: Pukul 07.00 WIB hingga kuota penuh
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB hingga kuota penuh
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh
  • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB hingga kuota penuh

Panduan Pelaporan NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

  • Hubungi nomor 157
  • Jelaskan mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi mu tanpa izin
  • Informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
  • Selanjutnya, petugas akan meminta data-data tambahan untuk memproses laporan mu
  • Petugas akan memberikan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan yang dibuat

2. Melalui WhatsApp

  • Kirim pesan singkat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
  • Kamu bisa mengawali pesan dengan mengatakan ingin membuat laporan terhadap penyalahgunaan KTP tanpa izin untuk pinjol
  • Tunggu petugas memberikan balasan
  • Selanjutnya, informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
  • Petugas kemungkinan akan meminta data dan dokumen tambahan untuk memproses pelaporan
  • Kalau laporan telah diterima, tunggu progres pelaporan

Berita Terkait


News Update