Baca Juga: Lonjakan Drastis! Harga Emas Pegadaian Sentuh Rp2,5 Juta per Gram
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar atas suatu pinjaman.
Bagi kamu yang mau mengecek apakah NIK KTP nya terdata sebagai debitur pinjol, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Siapkan dokumen ( foto KTP, foto diri, dan foto diris ambil memegang KTP)
- Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Lengkapi data-data yang diminta
- Tunggu hingga data terverifikasi, lalu klik Selanjutnya
- Isi formulir SLIK OJK yang diminta
- Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan tadi
- Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data
- Ajukan permohonan
- Tunggu proses OJK
Perlu diketahui bahwa setiap hari, OJK membuka empat sesi layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SLIK.
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB hingga kuota penuh
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB hingga kuota penuh
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB hingga kuota penuh
Panduan Pelaporan NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.
1. Melalui telepon
- Hubungi nomor 157
- Jelaskan mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi mu tanpa izin
- Informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Selanjutnya, petugas akan meminta data-data tambahan untuk memproses laporan mu
- Petugas akan memberikan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan yang dibuat
2. Melalui WhatsApp
- Kirim pesan singkat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
- Kamu bisa mengawali pesan dengan mengatakan ingin membuat laporan terhadap penyalahgunaan KTP tanpa izin untuk pinjol
- Tunggu petugas memberikan balasan
- Selanjutnya, informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Petugas kemungkinan akan meminta data dan dokumen tambahan untuk memproses pelaporan
- Kalau laporan telah diterima, tunggu progres pelaporan
