POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu mengetahui cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak supaya dapat segera melaporkannya jika hal tersebut terjadi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan administrasi, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk mendaftar pinjol sehingga membuat warga risau.
Penyalahgunaan NIK KTP ini terjadi saat NIK yang menjadi identitas seseorang digunakan orang lain untuk mengambil pinjaman online tanpa izin dari pemiliknya.
Alhasil, nama pemilik identitas tersebut lah yang tercantum sebagai peminjam walaupun mereka sebenarnya tidak tahu apa-apa.
Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang datanya dicatut sembarangan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.
Baca Juga: Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang dan Agen
Pasalnya, ketika ada masalah pinjaman, maka orang yang akan dihubungi dan diteror oleh debt collector (DC) pinjol adalah si pemilik identitas, meskipun mereka tidak meminjam uang sama sekali.
Bukan hanya itu, jika sampai data masyarakat tercatat gagal bayar (galbay) pinjol, maka itu akan membuat skor kredit atau SLIK OJK nya menjadi buruk yang dapat menyebabkan pemilik identitas kesulitan mengajukan pinjaman dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk mengetahui apakah NIK terdaftar pinjol atau tidak untuk memastikan keamanan data mereka.
