TPG Triwulan 3 2025 Anda Belum Cair? Simak Update Terbaru dan Penyebab Ketimpangannya

Senin 03 Nov 2025, 17:10 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Gelombang kebahagiaan akhirnya menyapa para pendidik di Tanah Air. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan Ketiga (TW 3) tahun 2025 secara resmi telah memasuki fase pencairan.

Laporan dari berbagai daerah sepanjang akhir Oktober hingga awal November 2025 menunjukkan tren positif dan signifikan dalam penyaluran dana profesi ini.

Yang paling mencolok dari gelombang pencairan kali ini adalah komitmen inklusif yang terlihat nyata.

Pencairan TPG tidak hanya dinikmati oleh Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menjangkau rekan-rekan guru non-ASN atau honorer, mengisyaratkan upaya perbaikan dalam pemerataan kesejahteraan pendidik.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Simak Mekanisme Baru dan Cara Cek Statusnya

Titik Terang Pencairan: Bukti Transaksi Mulai Berdatangan

Berdasarkan pemantauan terhadap berbagai laporan resmi dan kanal informasi guru, realisasi TPG TW 3 menunjukkan variasi kecepatan antar daerah.

Daerah seperti Kabupaten Pekalongan tercatat menjadi yang tercepat dalam menyalurkan dana. Guru-guru di wilayah ini, khususnya yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit sebelum 10 Oktober 2025, telah menerima hak mereka secara tepat waktu.

Kabar menggembirakan juga datang dari kalangan guru non-ASN. Seorang guru SMK non-ASN di wilayah BNI Senayan dilaporkan telah menerima TPG dengan SKTP bertanggal 20 Oktober 2025.

Kemajuan serupa ditunjukkan oleh seorang Kepala Sekolah TK non-ASN pengguna Bank BRI, yang dananya telah cair sejak 24 Oktober 2025, hanya berselang empat hari dari terbitnya SKTP.

Sementara bagi guru PNS, laporan dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi patokan. Guru PNS dengan SKTP 15 Oktober 2025 berhasil mencairkan dana pada 31 Oktober 2025. Data ini menunjukkan batas tertinggi pencairan untuk kategori PNS hingga akhir Oktober lalu.

Baca Juga: Bingung Arti Kode di Info GTK? Cek Makna dan Cara Pastikan Dana TPG Triwulan 3 Cair

Tantangan di Balik Kabar Baik: Ketimpangan dan Kompleksitas Administrasi


Berita Terkait


News Update