8 Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, 4 Orang Satu Keluarga

Senin 03 Nov 2025, 19:56 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Metro Bekasi Kota, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Senin, 3 November 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Metro Bekasi Kota, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Senin, 3 November 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, seluruh pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Para pelaku sudah puluhan kali beraksi dan merupakan residivis. Karena mereka tidak ada pekerjaan lain, jadi mereka melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya,” kata Kusumo saat konferensi pers, Senin, 3 November 2025.

Kusumo menjelaskan, aksi terakhir komplotan ini terjadi di sebuah minimarket wilayah Margahayu, Bekasi Timur, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Gagalkan Aksi Curanmor di Jaktim, Ojol Diberi Penghargaan

Saat itu, korban berinisial AS, 19 tahun, dan HF, 23 tahun, datang ke minimarket. Begitu korban masuk ke dalam toko, sepeda motor mereka langsung digasak pelaku.

“Setelah korban masuk ke Indomaret, mereka datang menggunakan kunci T dan mengambil kendaraan tersebut. Kejadian ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak menangkap para pelaku di wilayah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seperti satu unit airsoft gun, satu alat setrum kejut, lima mata kunci modifikasi, dua kunci huruf T, satu kunci huruf Y, hingga empat unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor Ditangkap

Ia menjelaskan, empat dari delapan orang di antaranya merupakan saudara kandung asal Sumatera Selatan.

“Ya, mereka ini ada yang bersaudara, mereka dari Sumatera Selatan,” tutur dia.

Sementara itu, kendaraan hasil curian dijual di beberapa wilayah sekitar Jakarta Timur hingga Karawang, Jawa Barat.

“Untuk kendaraan ini dijual dalam kondisi apa adanya. Ada yang dilepas di Jakarta Timur, ada juga di Karawang dan beberapa tempat lain,” kata dia.

Saat beraksi, pelaku mengangkat kendaraan secara langsung ketika situasi sepi.

“Jadi tidak hanya menggunakan kunci T, tapi ada juga yang diangkat kendaraannya. Saat sepi, kendaraan dipindahkan menggunakan kendaraan lain,” kata dia.

Baca Juga: Kakak-Adik Sindikat Curanmor di Depok Ditangkap

Kusumo menjelaskan, aksi para pelaku tidak hanya dilakukan pada malam hari, melainkan juga siang dan sore hari ketika situasi sekitar lengang.

“Mereka beraksi di tempat-tempat yang sepi, di mana tidak banyak masyarakat yang lalu-lalang. Ada yang bertugas mengamati, ada yang mengambil, dan ada yang menjadi joki untuk kabur,” katanya.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutur dia. (cr-3)


Berita Terkait


News Update