Ratusan Buruh Geruduk Pemkot Bekasi, Tuntut Kenaikan Upah hingga Cabut PP 35 Tahun 2021

Kamis 30 Okt 2025, 17:24 WIB
Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis siang, 30 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis siang, 30 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis siang, 30 Oktober 2025.

Massa datang secara konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil komando melalui Jalan Ir. H. Juanda, lalu berhenti di depan gerbang utama kantor Pemkot Bekasi.

Koordinator aksi, Sarino, mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang dinilai penting demi kesejahteraan buruh dan masyarakat Kota Bekasi.

“Tuntutan kami antara lain kenaikan upah buruh sebesar 10 hingga 15 persen, segera melakukan perundingan upah Kota Bekasi tahun 2026, memangkas tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan kepada buruh dan masyarakat, serta mencabut PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, dan PHK,” ujar Sarino kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tiga tahun sebagai dasar tuntutan kenaikan upah.

“Kami sudah punya kajian dan survei KHL. Hasilnya, kenaikan Rp500 ribu hingga Rp700 ribu atau setara 10 sampai 15 persen sangat layak diberlakukan di 2026, selain memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain soal upah, massa juga menuntut agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membuat peraturan khusus terkait sistem pemagangan dan outsourcing, karena selama ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum, perlindungan, maupun kesejahteraan bagi pekerja.

Baca Juga: Buruh Pabrik di Cibungbulang Bogor Kesurupan Massal

“Saat ini kewenangan pelanggaran dan pengawasan magang berada di Disnaker Provinsi. Tapi kami minta agar Wali Kota bisa mengatur lewat Disnaker Kota Bekasi,” jelas Sarino.

Sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi diperkenankan masuk ke dalam gedung Pemkot Bekasi untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Wali Kota Bekasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan Dewan Pengupahan Kota Bekasi untuk dilakukan pengkajian berdasarkan indikator ekonomi mikro dan makro.

“Tuntutan itu harus dilihat dari indikator ekonomi. Misalnya, dasar penetapan bisa berangkat dari APBN 2026 agar keputusan nantinya tidak justru membuat buruh semakin kesulitan, tapi tetap menjaga stabilitas ekonomi,” ucap Tri.

Tri juga memastikan akan mengawal proses rapat Dewan Pengupahan agar hasilnya sesuai dengan kondisi riil masyarakat dan dunia usaha.

“Nanti kepala daerah akan mengusulkan kepada Gubernur terkait penetapan upah tahun 2026,” katanya.

Terkait regulasi pemagangan dan outsourcing, Tri menyebut akan mengkaji aturan lebih tinggi sebagai dasar pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang maupun PP tentu akan menjadi landasan dalam perwal yang nanti diputuskan,” ujarnya.

Selanjutnya, Tri mengatakan bahwa pencabutan PP 35 Tahun 2021 juga perlu melalui kajian menyeluruh.

“Pemerintah tentu akan mendengarkan aspirasi buruh dan mengupayakan penyampaian usulan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Setelah melakukan dialog bersama dengan Wali Kota, Tri Adhianto, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib. (cr-3)


Berita Terkait


News Update