UNS melalui Sekretaris Universitas, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TKS merupakan mahasiswa aktif angkatan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melakukan pelanggaran etika sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan mahasiswa menjauhi perilaku yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Akibatnya, UNS menjatuhkan sanksi berat berupa:
- Pencabutan beasiswa KIP Kuliah (KIP-K).
- Larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.
- Surat peringatan pertama.
- Kewajiban menjalani konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menanamkan nilai-nilai etika serta tanggung jawab moral di kalangan mahasiswa.
“Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran agar mahasiswa menjunjung tinggi integritas dan mematuhi peraturan kampus,” ujarnya.
Kasus TKS menjadi refleksi penting tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa. Bantuan seperti KIP-K diberikan untuk mendukung mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, perilaku dan citra diri penerimanya menjadi bagian dari penilaian moral publik.
Lebih dari sekadar pelanggaran etika, kasus ini menggugah kesadaran bahwa bantuan pendidikan adalah bentuk amanah negara, yang menuntut penerimanya menjaga perilaku di ruang publik maupun privat. Dalam konteks kampus, insiden ini diharapkan menjadi pengingat penting bahwa prestasi akademik harus berjalan beriringan dengan integritas pribadi dan sosial.
