POSKOTA.CO.ID - Program KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) bukan cuma sekadar bantuan biaya kuliah, tapi juga wujud nyata perhatian pemerintah agar anak-anak muda Indonesia bisa kuliah tanpa terbebani masalah ekonomi. Sejak diluncurkan tahun 2020, program ini sudah membuka jalan bagi ribuan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Namun, tak semua perjalanan berjalan mulus. Ada juga penerima yang justru kehilangan haknya karena melanggar aturan. Kasus terbaru yang mencuat adalah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, di mana seorang mahasiswa berinisial TKS (angkatan 2023) dicabut status penerima KIP Kuliahnya setelah kedapatan berpesta di klub malam.
Kampus menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh penerima beasiswa pendidikan. Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, TKS resmi kehilangan haknya, termasuk larangan menerima beasiswa lain selama masa studi.
Lalu, apa sebenarnya alasan KIP Kuliah bisa dicabut oleh kampus atau pemerintah? Yuk, kita bahas satu per satu!
Baca Juga: Bulog Serap 112,170 Ton Jagung di Serang
Apa Itu KIP Kuliah dan Apa Saja Manfaatnya?
KIP Kuliah merupakan bagian lanjutan dari program Kartu Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbudristek. Tujuannya sederhana tapi besar: memberikan kesempatan kuliah bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Ada dua jenis bantuan utama yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah:
- Bantuan biaya pendidikan — langsung dibayarkan ke kampus penerima. Jadi mahasiswa tidak perlu pusing bayar UKT atau SPP.
- Bantuan biaya hidup — dikirim ke rekening mahasiswa setiap semester, dengan nominal bervariasi tergantung wilayah:
- Rp800.000
- Rp950.000
- Rp1.100.000
- Rp1.250.000
- Rp1.400.000 per bulan
Dana ini cair setiap enam bulan sekali agar mahasiswa bisa fokus kuliah tanpa kekhawatiran soal kebutuhan dasar.
Kenapa Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut?
Menurut Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika melanggar ketentuan tertentu. Artinya, kampus dan pemerintah punya wewenang menghentikan bantuan bila penerima tidak memenuhi komitmen akademik maupun moral.
Berikut alasan lengkap kenapa KIP Kuliah bisa dibatalkan:
- Mahasiswa meninggal dunia.
- Putus kuliah atau berhenti studi.
- Pindah kampus tanpa izin atau prosedur resmi.
- Cuti akademik lebih dari dua semester (kecuali karena alasan kesehatan).
- Menolak bantuan KIP Kuliah.
- Terlibat kasus hukum dengan putusan pidana tetap.
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak memenuhi standar akademik minimum (IPK rendah atau tidak aktif).
- Tidak lagi tergolong keluarga miskin sesuai data DTKS atau P3KE.
Selain itu, kampus wajib melakukan evaluasi rutin setiap semester, mencakup:
- Prestasi akademik (IPK minimal)
- Kondisi ekonomi keluarga (mengacu pada data sosial resmi)
- Kedisiplinan dan etika mahasiswa di kampus
