KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) bersenjata api (senpi) di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, para pelaku beraksi secara brutal di Bandar Lampung.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku curanmor bersenjata api yang aksinya viral di wilayah Bandar Lampung dengan melepaskan lima tembakan ke arah warga,” kata Resa dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Resa menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah video aksi keduanya menembaki warga di Bandar Lampung viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku diketahui melepaskan lima tembakan saat aksinya digagalkan warga.
Baca Juga: Dinsos Bekasi Verifikasi Ulang 514 Keluarga seusai Bansos PKH Dinonaktifkan
Setelah melakukan penyelidikan lintas provinsi, polisi melacak persembunyian para pelakuSenin, 20 Oktober 2025. Keduanya melakukan perlawanan dengan menembakkan empat peluru ke arah petugas.
“Mereka sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api, namun anggota berhasil melumpuhkan keduanya tanpa ada korban jiwa,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, kata Resa, pihaknya menyita dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, kunci leter T, serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Sementara itu, salah seorang pelaku terlihat menderita luka Lebam di wajah setelah ditangkap.
Baca Juga: Ribuan Siswa Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Bekasi
"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
