PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus enam orang tergabung dalam sindikat pencurian motor (curanmor) di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom menjelaskan, empat orang di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua orang dewasa berperan sebagai penadah.
"Iya benar, 4 pelaku curanmor Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dua orang dewasa," kata Anom kepada awak media di Mapolsek Jatiluhur, Selasa, 7 Oktober 2025.
Komplotan tersebut mengincar motor yang terparkir di teras atau halaman rumah. Lubang kunci motor kemudian dibobol.
Baca Juga: Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor Lintas Provinsi di Jakarta Utara
"Setelah berhasil, motor dibawa kabur dan dijual murah dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merk, satu buah obeng, satu kunci leter T yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari 13 laporan masyarakat terkait kehilangan motor sepanjang September hingga awal Oktober 2025.
Sementara itu, para tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dan)