3 Kewajiban Penampilan yang Wajib Diketahui PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Terlambat

Senin 27 Okt 2025, 15:30 WIB
PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, ada beberapa hal yang wajib dipahami sebelum memulai tugas.

Salah satunya adalah terkait penampilan dan pakaian dinas. Meski terlihat sepele, hal ini ternyata diatur secara tegas dalam peraturan resmi pemerintah. Jadi, jangan anggap remeh!

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas kewajiban sehari-hari, penting untuk mengetahui dasar hukum PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Cek Harga iPhone 15 Akhir Oktober 2025 di Sini

  1. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
    Peraturan ini menetapkan standar berpakaian dan penampilan bagi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pasal 33 menyebutkan bahwa ASN wajib:

    • Memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap.
    • Berambut pendek rapi (khusus laki-laki) dan sesuai etika.
    • Tidak mewarnai rambut dengan warna mencolok.
  2. Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
    Keputusan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan disiplin ASN secara umum, termasuk aturan pakaian, kehadiran, dan perilaku kerja.

Dengan begitu, setiap honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak hanya harus memahami tugas pokoknya, tetapi juga standar etika dan penampilan resmi.

Tiga Kewajiban Penampilan PPPK Paruh Waktu

Berikut tiga kewajiban yang harus diperhatikan PPPK Paruh Waktu terkait penampilan:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Penggunaan pakaian dinas harian disesuaikan dengan hari kerja:

  • PDH Warna Khakhi → Hari Senin & Selasa
  • PDH Putih & Celana/Rok Hitam → Hari Rabu
  • Batik/Khas Daerah → Hari Kamis & Jumat
  • Batik Korpri & Celana/Rok Hitam → Hari besar nasional

Pengaturan ini bertujuan agar ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, terlihat rapi, profesional, dan mencerminkan identitas instansi.

2. Tata Rambut dan Penampilan

Selain pakaian, penampilan juga mencakup rambut. Aturan yang harus dipatuhi adalah:

  • Pria wajib berambut pendek rapi.
  • Dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok.
  • Wanita harus menyesuaikan penampilan dengan etika ASN, misalnya tidak memakai gaya rambut yang berlebihan dan tetap sopan.

Ketentuan ini berlaku di semua instansi pemerintah dan kementerian.

3. Disiplin dalam Penggunaan Pakaian

Tidak mematuhi aturan berpakaian akan berdampak langsung pada penilaian perilaku kerja. PPPK Paruh Waktu yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi ini bisa memengaruhi:

  • Evaluasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  • Kesempatan promosi atau tunjangan
  • Reputasi profesional di lingkungan kerja

Dengan kata lain, pakaian dinas bukan sekadar formalitas, tetapi juga indikator kedisiplinan dan profesionalisme pegawai.

Mengapa Kepatuhan Penting?

Kepatuhan terhadap aturan penampilan dan pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu tidak hanya soal aturan, tetapi juga citra diri dan instansi. Beberapa alasan pentingnya patuh terhadap aturan:

  1. Meningkatkan Profesionalisme
    Pegawai yang berpakaian rapi dan sesuai aturan terlihat lebih disiplin dan bertanggung jawab.
  2. Mencerminkan Identitas Instansi
    Pakaian dinas dan batik khas daerah menegaskan kebanggaan terhadap lembaga pemerintah.
  3. Mendukung Evaluasi Kinerja
    Penampilan adalah bagian dari indikator perilaku kerja dalam penilaian SKP.
  4. Menghindari Sanksi Disiplin
    Pelanggaran aturan bisa berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga hukuman administratif.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bermodus Ojol

Tips Praktis bagi PPPK Paruh Waktu

Agar selalu sesuai aturan, berikut tips bagi PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Siapkan pakaian dinas sesuai jadwal harian setiap minggu agar tidak lupa.
  • Perhatikan atribut lengkap, termasuk lencana, tanda jabatan, dan ID card.
  • Rambut selalu rapi dan natural, hindari warna mencolok atau gaya ekstrem.
  • Kombinasikan batik atau pakaian khas daerah dengan celana/rok hitam saat hari Kamis dan Jumat.
  • Ikuti sosialisasi internal terkait aturan pakaian dan penampilan yang biasanya diberikan oleh HRD.

PPPK Paruh Waktu 2025 memiliki tiga kewajiban utama terkait penampilan:

  1. Pakaian dinas harian sesuai jadwal (khakhi, putih, batik, atau batik korpri).
  2. Rambut rapi dan sesuai etika, tanpa warna mencolok.
  3. Mematuhi disiplin penggunaan pakaian, karena berdampak pada evaluasi SKP dan sanksi disiplin.

Dengan memahami dan menerapkan ketiga kewajiban ini, PPPK Paruh Waktu tidak hanya memenuhi peraturan resmi, tetapi juga membangun profesionalisme dan reputasi positif di tempat kerja.


Berita Terkait


News Update