BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, mengatakan Raperda ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kebut Kajian Perda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2026
Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini.
Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan Raperda harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat. Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.
“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda tersebut kini sudah siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DapRD Kota Bandung.
Pasalnya DPRD Kota Bandung resmi mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 12 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
.jpg)