Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Bermodus Ojol

Senin 27 Okt 2025, 10:03 WIB
Polsek Tambora telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)

Polsek Tambora telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB pekan lalu.

Aksi para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

“Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tambora dan sekitarnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Sudrajat, kedua pelaku berinisial A dan R menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka juga mengenakan jaket ojek online digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Baca Juga: Prasasti Batutulis Bogor Disulap Jadi Museum Pajajaran Tahun Depan

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong, lalu menyambungkan kabel agar mesin bisa menyala sebelum dibawa kabur,” ucap Sudrajat.

Berdasarkan analisa kamera pengawas (CCTV) dan informasi warga, tim langsung melakukan pengejaran hingga keduanya tertangkap. Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu. 

"Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Sudrajat.

Sudrajat menegaskan, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan untuk mencegah tindak pencurian. Akibat perbuatannya, 

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci tambahan untuk mengamankan kendaraan,” ucap Sudrajat.


Berita Terkait


News Update