3 Kewajiban Penampilan yang Wajib Diketahui PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Terlambat

Senin 27 Okt 2025, 15:30 WIB
PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian batik khas daerah pada hari Jumat sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, ada beberapa hal yang wajib dipahami sebelum memulai tugas.

Salah satunya adalah terkait penampilan dan pakaian dinas. Meski terlihat sepele, hal ini ternyata diatur secara tegas dalam peraturan resmi pemerintah. Jadi, jangan anggap remeh!

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas kewajiban sehari-hari, penting untuk mengetahui dasar hukum PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Cek Harga iPhone 15 Akhir Oktober 2025 di Sini

  1. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
    Peraturan ini menetapkan standar berpakaian dan penampilan bagi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pasal 33 menyebutkan bahwa ASN wajib:

    • Memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap.
    • Berambut pendek rapi (khusus laki-laki) dan sesuai etika.
    • Tidak mewarnai rambut dengan warna mencolok.
  2. Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
    Keputusan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan disiplin ASN secara umum, termasuk aturan pakaian, kehadiran, dan perilaku kerja.

Dengan begitu, setiap honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak hanya harus memahami tugas pokoknya, tetapi juga standar etika dan penampilan resmi.

Tiga Kewajiban Penampilan PPPK Paruh Waktu

Berikut tiga kewajiban yang harus diperhatikan PPPK Paruh Waktu terkait penampilan:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Penggunaan pakaian dinas harian disesuaikan dengan hari kerja:

  • PDH Warna Khakhi → Hari Senin & Selasa
  • PDH Putih & Celana/Rok Hitam → Hari Rabu
  • Batik/Khas Daerah → Hari Kamis & Jumat
  • Batik Korpri & Celana/Rok Hitam → Hari besar nasional

Pengaturan ini bertujuan agar ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, terlihat rapi, profesional, dan mencerminkan identitas instansi.

2. Tata Rambut dan Penampilan

Selain pakaian, penampilan juga mencakup rambut. Aturan yang harus dipatuhi adalah:

  • Pria wajib berambut pendek rapi.
  • Dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok.
  • Wanita harus menyesuaikan penampilan dengan etika ASN, misalnya tidak memakai gaya rambut yang berlebihan dan tetap sopan.

Ketentuan ini berlaku di semua instansi pemerintah dan kementerian.

3. Disiplin dalam Penggunaan Pakaian

Tidak mematuhi aturan berpakaian akan berdampak langsung pada penilaian perilaku kerja. PPPK Paruh Waktu yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.


Berita Terkait


News Update