Viral Dua Pemuda Sukabumi Gali Emas di Tanah Sendiri Terancam 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Minggu 26 Okt 2025, 19:00 WIB
Kenapa dua penambang emas di tanah sendiri daerah Sukabumi terancam hukuman penjara? (Sumber: Pexels)

Kenapa dua penambang emas di tanah sendiri daerah Sukabumi terancam hukuman penjara? (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggali tanah di lahan milik mereka sendiri untuk mencari emas.

Aksi tersebut dilakukan di kawasan perbukitan Desa Ciemas, Kecamatan Cikakak, dan berujung pada proses hukum karena dianggap sebagai kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menurut laporan, keduanya tertangkap tangan oleh tim gabungan kepolisian dan dinas terkait saat melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan alat sederhana seperti sekop, dulang, serta beberapa karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas.

Baca Juga: 28 Warga Terdampak Radiasi Cesium-137 di Cikande Dievakuasi Menggunakan Bus Brimob

Kepala Polres Sukabumi menjelaskan, meskipun kegiatan itu dilakukan di lahan pribadi, aturan hukum tetap mengharuskan adanya izin usaha pertambangan (IUP).

Tanpa izin resmi dari pemerintah, kegiatan menambang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Meskipun tanah itu milik sendiri, setiap aktivitas penambangan tetap wajib memiliki izin. Pelaku yang tidak memiliki izin dapat dijerat hukuman pidana," tegas Kapolres Sukabumi.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Beras, Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang Rutin Cek Langsung ke Lapangan

Barang bukti berupa peralatan gali dan karung material tambang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sesuai pasal yang disangkakan, kedua warga tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi berat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik tambang liar yang marak di sejumlah daerah.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga: 2 Bocah Hilang di Sungai Ciliman Pandeglang

Kegiatan seperti ini dianggap berpotensi menyebabkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan eksplorasi mineral tanpa panduan dan izin resmi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat, terutama di kawasan perbukitan yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal.

Langkah ini dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.


Berita Terkait


News Update