POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat, di bulan Oktober 2025 ini beberapa daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.
Beberapa provinsi juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan tangan kedua atau hasil mutasi dari luar daerah.
Baca Juga: Suami Melda Safitri Siapa? Ini Sosoknya yang Viral Ceraikan Istri Sebelum Dilantik PPPK
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi dan mendorong kepatuhan administratif kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan Umum
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
- Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor)
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik (pajak lima tahunan)
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Siapkan 2 Feeder Metro Jabar Trans Baru, Ini Rutenya
Program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar secara sah dan memiliki tunggakan pajak sebelum program dimulai.
Nantinya denda, pajak progresif, maupun BBNKB dapat dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
