Pelarian Berakhir, Buronan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Serang

Rabu 28 Jan 2026, 17:47 WIB
Ilustrasi narkoba sabu. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

Ilustrasi narkoba sabu. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Buronan pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA, 38 tahun, ditangkap Polres Serang di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin, 20 Januari 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TE, 28 tahun, yang sebelumnya diamankan pada Oktober 2025 lalu di rumahnya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Dari tersangka TE, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka MA,” kata Andri kepada Poskota, Rabu, 28 Januari 2026.

Andri menjelaskan, polisi bergerak memburu MA. Namun, tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Baca Juga: Sepekan Terdampak Banjir, Warga Kronjo Mulai Terserang Penyakit

“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan selalu lolos. Hingga akhirnya pada Senin subuh, tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” ujarnya.

Barang Bukti 14 Paket Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada TE.

“Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WO, yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Serang

Menurut Bondan, WO diketahui merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama sabu kepada MA. Dari pengakuan tersangka, transaksi dengan WO telah dilakukan berulang kali.


Berita Terkait


News Update