POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi sekaligus komedian Boiyen diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, meski usia pernikahan mereka baru menginjak dua bulan.
Langkah hukum tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat pernikahan keduanya sempat terlihat harmonis dan digelar secara meriah pada November 2025 lalu.
Gugatan cerai Boiyen didaftarkan secara resmi di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Informasi ini dibenarkan oleh Humas PA Tigaraksa, Sholahuddin, saat ditemui awak media di kantornya pada Rabu 28 Januari 2026.
"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati atau Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Sholahuddin, Humas PA Tigaraksa saat ditemui di kantornya, Rabu 28 Januari 2026.
Baca Juga: Sosok Pelapor Pedagang Es Gabus Viral di Depok Terungkap, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya
Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, proses hukum perceraian Boiyen dan Rully pun resmi berjalan sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan agama.
Sidang Perdana Sudah Digelar, Sidang Lanjutan Dijadwalkan
Tak berselang lama setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Agama Tigaraksa telah menggelar sidang perdana perceraian Boiyen dan Rully. Sidang pertama tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
"Sidang pertama kemarin hari Selasa. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” katanya.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara terbuka alasan gugatan cerai yang diajukan oleh Boiyen, lantaran materi perkara telah masuk ke dalam ranah persidangan tertutup.
Sidang lanjutan perceraian Boiyen dan Rully rencananya akan kembali digelar pada 3 Februari 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Baca Juga: Siapa M Arief Fadillah? Identitas Pelapor Pedagang Es Gabus Viral di Depok Akhirnya Terbongkar
