POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penetapan Adies Kadir dilakukan untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Arief Hidayat, yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 5 Februari 2026.
DPR menilai pengisian kursi hakim MK perlu segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan fungsi konstitusional lembaga tersebut.
Sebelumnya, DPR sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Namun, keputusan tersebut akhirnya dicabut setelah Inosentius mendapatkan penugasan baru di luar Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahok Sebut Jabatan BUMN Tak Lepas dari Politik
Komisi III DPR Usulkan Adies Kadir Secara Aklamasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengusulan Adies Kadir sebagai hakim MK merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2026.
Menurut Habiburokhman, Adies Kadir dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi. Terlebih, Adies juga merupakan anggota Komisi III DPR RI yang selama ini membidangi urusan hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Mundur dari DPR dan Golkar Sebelum Disetujui
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR RI serta dari Partai Golkar sebelum penetapannya sebagai hakim MK disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 kemudian secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Persetujuan itu ditandai dengan pertanyaan pimpinan sidang yang langsung disambut persetujuan seluruh anggota DPR.
