Sesuai pasal yang disangkakan, kedua warga tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi berat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik tambang liar yang marak di sejumlah daerah.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Baca Juga: 2 Bocah Hilang di Sungai Ciliman Pandeglang
Kegiatan seperti ini dianggap berpotensi menyebabkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan eksplorasi mineral tanpa panduan dan izin resmi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat, terutama di kawasan perbukitan yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Langkah ini dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.