Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025, Begini Cara Akses Info GTK

Minggu 26 Okt 2025, 19:10 WIB
Cara cek status pencairan TPG 2025. (Sumber: Istimewa)

Cara cek status pencairan TPG 2025. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbudristek saat ini tengah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 secara bertahap di berbagai daerah.

Proses pencairan dilakukan menyesuaikan validasi data Dapodik serta kesiapan administrasi di masing-masing wilayah.

TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

Dana tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening guru penerima setelah data dinyatakan valid melalui sistem Info GTK.

Baca Juga: Status Validasi Info GTK Belum Tervalidasi? Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Terlambat Cair yang Harus Segera Ditangani

Namun demikian, keterlambatan pencairan kerap terjadi akibat proses verifikasi berlapis antara sekolah, dinas pendidikan, dan pusat.

Oleh karena itu, guru disarankan untuk rutin mengecek status pencairan agar tidak tertinggal informasi penting.

Cara Cek Status TPG 2025 via Info GTK

Guru dapat memantau status pencairan TPG secara mandiri melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Akses situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Login menggunakan akun SIMPKB atas nama guru penerima TPG.
  3. Pilih menu "Tunjangan Profesi Guru" atau "Status Pencairan TPG."
  4. Sistem akan menampilkan informasi terkait periode pencairan, status validasi data, dan rekening tujuan.

Baca Juga: 5 Langkah Verifikasi Data di Info GTK untuk Cairkan TPG TW 3 2025

Jika muncul status "Belum Valid," segera konfirmasi ke operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Guru dapat mencetak hasil pengecekan sebagai bukti status pencairan triwulan IV. Langkah ini membantu memastikan dana TPG segera cair tanpa hambatan administratif.

Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025

Agar dana TPG bisa masuk ke rekening penerima, terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi:

  • Data guru valid di Dapodik. Semua informasi seperti NUPTK, nama, dan sekolah asal harus sesuai dengan data pusat.
  • SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit, menandakan guru memenuhi beban mengajar minimal.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 3 Bisa Tertunda Jika Validasi Info GTK Tidak Lengkap, Cek Statusnya Sekarang

  • Rekening penerima aktif dan atas nama guru yang bersangkutan.
  • Guru tidak sedang cuti di luar tanggungan negara dan tetap aktif mengajar selama periode penyaluran.
  • Rekening telah diverifikasi melalui menu "Validasi Rekening TPG" di laman Info GTK.

Apabila rekening dinyatakan tidak aktif, guru disarankan segera melakukan pembaruan data ke operator sekolah atau ke dinas pendidikan setempat agar tidak menghambat proses pencairan.


Berita Terkait


News Update