Agar dana TPG bisa masuk ke rekening penerima, terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Data guru valid di Dapodik. Semua informasi seperti NUPTK, nama, dan sekolah asal harus sesuai dengan data pusat.
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit, menandakan guru memenuhi beban mengajar minimal.
- Rekening penerima aktif dan atas nama guru yang bersangkutan.
- Guru tidak sedang cuti di luar tanggungan negara dan tetap aktif mengajar selama periode penyaluran.
- Rekening telah diverifikasi melalui menu "Validasi Rekening TPG" di laman Info GTK.
Apabila rekening dinyatakan tidak aktif, guru disarankan segera melakukan pembaruan data ke operator sekolah atau ke dinas pendidikan setempat agar tidak menghambat proses pencairan.
