BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap seorang guru ngaji di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial M, atas dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menuturkan, penyidik masih mendalami motif pelaku. “Saat ini jumlah korban (masih) sebanyak satu orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 82 jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkab Bogor Diminta Aktif Perhatikan Anak Kurang Kasih Sayang Orang Tua
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Ilham, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
Ia menuturkan, pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, putrinya pergi mengaji di dekat rumah.
“Saat pengajian berlangsung, anak saya disuruh oleh terduga pelaku membeli kopi di warung dengan diberi uang Rp10 ribu,” kata Ilham.
Tak lama kemudian, anaknya pulang dalam keadaan menangis.
“Tapi anak saya tiba-tiba pulang ke rumah dan menangis, tasnya ditinggal di pengajian,” ujarnya.
Menurut Ilham, anaknya kemudian menceritakan telah menjadi korban tindakan tidak pantas oleh sang guru ngaji.
“Modus yang dilakukan bersangkutan itu nyuruh ke warung, nah pas anak saya ke warung, yang bersangkutan keluar dari area pengajian untuk menunggu anak saya dan mengajak ke rumahnya,” tutur Ilham.
