POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun ini tengah dinantikan oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana TPG adalah terbitnya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP ini berfungsi sebagai surat legalitas yang mengesahkan seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.
Perlu diketahui, masa berlaku SKTP adalah enam bulan. Dengan skema pencairan TPG yang dilakukan setiap triwulan (tiga bulan), SKTP yang terbit pada Triwulan 1 (Tw 1) hanya akan berlaku untuk pencairan Tw 1 dan Tw 2 saja.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Rincian Tabel Gaji Terbaru per Golongan
Oleh karena itu, untuk pencairan TPG Triwulan 3, pemerintah kembali melakukan proses validasi dan menerbitkan SKTP baru yang akan berlaku hingga Triwulan 4 (Tw 4).
Namun menjelang periode pencairan Tw 3, banyak guru melaporkan kendala yang sama, yakni SKTP tidak kunjung terbit.
Padahal status validasi data di laman resmi Info GTK mereka sudah menampilkan Kode 07, yang umumnya mengindikasikan bahwa data guru sudah valid dan siap diproses lebih lanjut.
Lantas apa penyebab utama SKTP tidak kunjung berubah dari Kode 07 menuju Kode 08 (artinya SKTP sudah terbit) dan TPG pun belum cair?
Baca Juga: Cek Daftar Bidang Lomba Olimpiade OPSI SMA/SMK Lengkap dengan Link Pengumuman Finalisnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui berbagai forum resmi telah mengungkap kendala utama yang menghambat proses penerbitan SKTP, khususnya bagi mereka yang status Info GTK-nya sudah Kode 07.