Permasalahan ini mayoritas dialami oleh guru yang berstatus non-ASN dan baru saja lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mereka adalah guru-guru yang baru pertama kali akan menerima TPG, sehingga memerlukan proses administrasi yang lebih panjang.
Masalah Proses Pembuatan Rekening Bank Penerima TPG
Salah satu penyebab paling krusial yang menahan terbitnya SKTP adalah karena guru penerima tunjangan belum memiliki rekening bank yang dikhususkan untuk pencairan TPG.
Untuk guru non-ASN yang baru lulus PPG, proses pembukaan rekening bank ini biasanya dikoordinasikan dan dibuatkan langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah, Cek Jadwal Daerah Kamu
Proses ini memerlukan sinkronisasi data antarlembaga serta verifikasi berkas yang cukup ketat.
Guru wajib segera melengkapi seluruh berkas dan data-data yang dibutuhkan untuk kepentingan pembuatan rekening tersebut.
Apabila terjadi kendala seperti kurang lengkapnya dokumen atau adanya mismatch data, proses pembuatan rekening akan tertunda.
Jadi selama rekening bank ini belum rampung dibuat dan diverifikasi, maka dipastikan SKTP tidak akan bisa diterbitkan.
Kondisi inilah yang membuat status Kode 07 di Info GTK (data valid) tidak kunjung beranjak menjadi Kode 08 (SKTP sudah terbit).
Implikasi Keterlambatan SKTP
Keterlambatan penerbitan SKTP secara langsung berdampak pada penundaan pencairan TPG Triwulan 3.
Bagi guru, penting untuk secara rutin memantau status di Info GTK dan memastikan bahwa data pribadi serta kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah up-to-date dan sesuai dengan data di Dapodik.