Guru PNS Wajib Tahu! Cek Info GTK untuk Melihat Status Pencairan Tunjangan Profesi

Rabu 22 Okt 2025, 15:15 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk Tahun 2025 telah mulai berjalan. Penting bagi setiap guru PNS dan non-PNS untuk memahami jadwal dan prosedur pengecekan agar tunjangan dapat diterima tepat waktu.

Berdasarkan data resmi, pencairan untuk triwulan III (Juli–September) dijadwalkan mulai Oktober 2025 bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Sementara itu, alokasi pencairan untuk triwulan IV (Oktober–Desember) akan dimulai pada November 2025.

Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025

Untuk memudahkan para guru merencanakan keuangan, berikut adalah jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan triwulan:

Baca Juga: Pastikan Data Anda Valid di Info GTK, Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan III 2025

  • Triwulan 1: Januari - Maret, status sudah cair mulai Maret untuk ASN dan April 2025 untuk Non-ASN
  • Triwulan II: April - Juni, status sudah cair mulai Juni 2025 untuk ASN dan Juli 2025 untuk Non-ASN
  • Triwulan III: Juli - September, status mulai cair September untuk ASN dan Oktober 2025 untuk Non-ASN
  • Triwulan IV: Oktober - Desember, status dijadwalkan cair November 2025

Syarat Utama agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Tertunda

Agar Tunjangan Sertifikasi Guru dapat cair tepat waktu, setiap guru harus memastikan pemenuhan dan validitas data pada sistem informasi guru. Guru PNS dan non-PNS wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

Sertifikasi dan Registrasi

Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.

Beban Mengajar

Aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasi yang dimiliki.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan III 2025 Dimulai, Guru Cek Data di Info GTK

Validasi Data

Data di Dapodik dan Info GTK harus valid, terverifikasi, dan sinkron.

Penerbitan SKTP

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah diterbitkan oleh pihak berwenang.

Rekening Bank


Berita Terkait


News Update