BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Cair Oktober 2025? Cek Penjelasan Kemenaker

Senin 20 Okt 2025, 15:19 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025 melalui Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi pencairan BSU 2025 melalui Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Jika seluruh kriteria tersebut terpenuhi dan datanya telah terverifikasi oleh Kemnaker, pekerja berpotensi masuk daftar penerima BSU 2025.

Jadwal dan Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025

Penyaluran BSU 2025 telah berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. Setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu sekali bayar melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Hasil UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025, Skema Insentif dan BSU Guru Non ASN Resmi Diubah

  • Target penerima: 17,3 juta pekerja
  • Realisasi hingga Juli 2025: lebih dari 13,8 juta orang

Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal baru untuk tahap pencairan berikutnya. Maka, informasi mengenai pencairan BSU Oktober 2025 adalah informasi palsu.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang menunggu Bantuan Subsidi Upah, kabar ini mungkin mengecewakan. Namun, ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil agar tetap siap jika program BSU dilanjutkan, yaitu:

Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan valid

Data ini menjadi dasar utama dalam penentuan penerima BSU.

Baca Juga: HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Cek situs resmi Kemenaker secara berkala

Hindari tautan atau pesan hoaks yang mengatasnamakan bantuan pemerintah.

Gunakan dana bantuan secara bijak

Rp600 ribu sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan pokok, bukan konsumsi tidak penting.

Siapkan alternatif keuangan pribadi

Jaga kestabilan finansial sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Dengan langkah-langkah di atas, pekerja tetap bisa mengantisipasi kondisi jika BSU lanjutan kembali dibuka pada tahun 2026.

Baca Juga: Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan pada Agustus 2025? Cek Status Penerimanya Sekarang Juga!


Berita Terkait


News Update