POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih menjadi perhatian jutaan pekerja Indonesia. Namun, kabar yang ramai di media sosial mengenai pencairan BSU pada Oktober 2025 dipastikan tidak benar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, tidak ada agenda pencairan BSU di bulan Oktober 2025.
Saat ini, Kemenaker masih mengevaluasi anggaran dan efektivitas program sebelum memutuskan kelanjutan tahap selanjutnya.
Evaluasi ini dilakukan agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran dan benar-benar membantu pekerja yang membutuhkan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi palsu yang beredar di media sosial atau pesan berantai.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap fakta terbaru BSU 2025, mulai dari jadwal pencairan, syarat penerima, hingga alasan mengapa bantuan ini belum dicairkan lagi.
Apa Itu BSU 2025 dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BSU 2025 merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja aktif bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tujuannya adalah membantu menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga: Perpanjangan Pencairan BSU 2025 Hingga 6 Agustus: Cara Cek dan Cairkan Sekarang via Kantor Pos
Penerima manfaat harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK wilayah masing-masing
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT