POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para pekerja ayang terdaftar nama dan NIK KTP nya sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana BSU 2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang belum sempat mencairkan dana bantuan masih memiliki waktu untuk mengambil uang bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan pada Agustus 2025? Cek Status Penerimanya Sekarang Juga!
Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 atau di bawah UMR/UMP.
Bantuan tersebut diberikan untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja, buruh, atau tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Pencairan dana BSU 2025 mulanya dijadwalkan selesai pada akhir Juli atau pada 31 Juli 2025, lalu. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang proses pencairan bantuan.
Pencairan Dana BSU 2025 Diperpanjang hingga Kapan?
Pencairan uang BSU 2025 awalnya dijadikan akan berakhir pada 31 Juli 2025, baik yang melalui rekening Bank Himbara, maupun PT Pos Indonesia.
Namun, pencairan lewat kantor pos kemudian diperpanjang hingga 3 Agustus 2025 karena masih ada banyak pekerja yang belum mengambil bantuan.
Selanjutnya, pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu bagi para pekerja yang belum mencairkan bantuan di kantor pos hingga 6 Agustus 2025 mendatang.