Perpanjangan Pencairan BSU Rp600 Ribu hingga 6 Agustus 2025: Simak Syarat dan Cara Cairkan di Kantor Pos

Selasa 05 Agu 2025, 13:01 WIB
BSU Rp600 ribu masih bisa dicairkan! Batas waktu diperpanjang sampai 6 Agustus 2025. Bawa KTP dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat. (Sumber: Pos Indonesia)

BSU Rp600 ribu masih bisa dicairkan! Batas waktu diperpanjang sampai 6 Agustus 2025. Bawa KTP dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat. (Sumber: Pos Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi memperpanjang masa pencairan dana bantuan tersebut hingga 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi penerima yang terkendala berbagai hal untuk segera mengakses hak mereka.

Program BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja dengan upah tertentu untuk membantu meringankan beban ekonomi.

Selama ini, bantuan ini telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di tengah tantangan perekonomian saat ini. Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan seluruh penerima yang berhak dapat memperoleh dana bantuan tanpa terburu-buru.

Baca Juga: Perpanjangan Pencairan BSU 2025 Hingga 6 Agustus: Cara Cek dan Cairkan Sekarang via Kantor Pos

Alasan Diperpanjangnya Masa Pencairan BSU

Perpanjangan ini dilakukan setelah menimbang beberapa faktor, antara lain:

  • Masih banyak penerima yang belum mengetahui informasi pencairan.
  • Proses administrasi membutuhkan waktu lebih lama bagi sebagian penerima.
  • Memberikan kelonggaran waktu bagi pekerja yang perlu melengkapi dokumen.

Baca Juga: HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan status penerimaan BSU dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi https://kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login atau daftar akun SISNAKER (jika belum memiliki).
  3. Pilih menu BSU 2025.
  4. Masukkan data diri: NIK, nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
  5. Klik "Cek Status" untuk melihat kelayakan pencairan.

Jika data valid, penerima dapat langsung mendatangi Kantor Pos terdekat untuk pencairan.

Syarat dan Prosedur Pencairan di Kantor Pos

Pencairan BSU di Kantor Pos terbilang mudah. Berikut persyaratan dan langkah-langkahnya:

Dokumen yang Dibawa:

  • KTP asli (sesuai data terdaftar).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (aktif).

Berita Terkait


News Update