Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

Minggu 19 Okt 2025, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Sumber: Poskota/Faiz)

Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Sumber: Poskota/Faiz)

Pemerintah menetapkan besaran TPG 2025 dengan sistem proporsional berdasarkan status kepegawaian, yaitu:

  • Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN: menerima tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan.
  • Guru Inspassing: disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi gaji pokok yang berlaku.

Baca Juga: Air Hujan di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, Pengamat: Bahaya untuk Kesehatan

Tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, tidak memenuhi beban kerja, atau terbukti melanggar kode etik profesi.

Namun guru yang sedang mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, serta kepala sekolah atau pejabat struktural di sekolah, tetap berhak atas tunjangan tersebut.

Selain itu, pelaksanaan program TPG 2025 dikoordinasikan antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemendikdasmen menangani guru ASN di sekolah umum, sedangkan Kemenag bertanggung jawab terhadap guru madrasah non-PNS.

Dengan sistem penyaluran yang lebih transparan dan efisien, pemerintah berharap tunjangan profesi ini menjadi dorongan nyata bagi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Program ini juga diharapkan memperkuat semangat para pendidik untuk terus berinovasi dalam mencetak generasi unggul Indonesia.


Berita Terkait


News Update