Setelah PWI, MIO Indonesia Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Selasa 21 Jul 2026, 17:35 WIB
MIO Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan wartawan, Selasa, 21 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
MIO Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan wartawan, Selasa, 21 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media Independen Online (MIO) Indonesia turut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi wartawan ke Polda Metro Jaya.

Laporan MIO Indonesia telah diterima dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Juli 2026.

Asep menegaskan, jika terdapat wartawan yang dianggap melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan secara terbuka justru dapat membentuk stigma negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan

"Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik," ujarnya.

Kuasa hukum MIO Indonesia lainnya, Krisna Murti turut mengkritik cara Hotman membela eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, nama Presiden Prabowo Subianto tidak semestinya dikaitkan dengan perkara tersebut.

"Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," ucapnya.

Sebelumnya, PWI Pusat lebih dulu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juli 2026. Laporan yang diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menggunakan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Berita Terkait


News Update