PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, gaji janda, duda, dan ahli waris pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti nominal lama berdasarkan golongan dan masa kerja saat masih aktif, dan belum ada kenaikan tambahan yang mengacu pada Perpres 79/2025.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Adapun rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, antara lain:
Golongan I
- I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.883.700
- I B: Rp 1.748.100 – Rp 1.994.200
- I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.078.500
- I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.166.500
Golongan II
- II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.720.500
- II B: Rp 1.781.000 – Rp 2.835.700
- II C: Rp 1.856.200 – Rp 2.955.500
- II D: Rp 1.934.800 – Rp 3.080.500
Golongan III
- III A: Rp 2.080.100 – Rp 3.416.400
- III C: Rp 2.259.900 – Rp 3.711.500
- III D: Rp 2.355.400 – Rp 3.868.400
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Golongan IV
- IV A: Rp 2.455.000 – Rp 4.032.000
- IV B: Rp 2.558.900 – Rp 4.202.600
- IV C: Rp 2.667.100 – Rp 4.380.400
- IV D: Rp 2.779.900 – Rp 4.565.700
- IV E: Rp 2.897.600 – Rp 4.758.800
Nominal di atas masih menjadi acuan pembayaran gaji pensiunan 2025, dan belum mengalami kenaikan seiring kebijakan baru.
Kebijakan kenaikan gaji ASN aktif disambut positif oleh kalangan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang selama ini dianggap memikul beban kerja tinggi.
Namun di sisi lain, isu tentang kesejahteraan pensiunan PNS menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa keadilan finansial bagi pensiunan perlu diperhatikan mengingat kontribusi mereka selama puluhan tahun dalam pelayanan publik.
Kehadiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang membawa kabar baik bagi ASN aktif di seluruh Indonesia.
Namun, pensiunan PNS, janda, duda, dan ahli warisnya masih menunggu regulasi lanjutan agar hak mereka juga ikut disesuaikan.
Selama PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi acuan, besaran gaji pensiun 2025 belum mengalami perubahan.
