Apakah Gaji PNS dan Pensiunan Naik? Ini Penjelasan dan Simak Besaran Golongan II yang Cair Mulai Agustus 2025

Jumat 25 Jul 2025, 14:10 WIB
Gaji PNS dan pensiunan PNS naik per Agustus 2025! Cek rincian lengkap Golongan II (IIA-IID), perbandingan gaji aktif vs pensiun, dan analisis dampaknya di sini.(Sumber: Pinterest)

Gaji PNS dan pensiunan PNS naik per Agustus 2025! Cek rincian lengkap Golongan II (IIA-IID), perbandingan gaji aktif vs pensiun, dan analisis dampaknya di sini.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk pensiunan PNS.

Penetapan ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur sipil negara dan penerima pensiun yang menantikan kepastian kenaikan penghasilan.

Perubahan besaran gaji ini akan mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan perbedaan signifikan antara PNS yang masih aktif dan para pensiunan.

Baca Juga: PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani.

Golongan II, yang mencakup jabatan struktural dan fungsional tingkat dasar, menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sorotan. Masyarakat pun kini dapat membandingkan langsung besaran gaji dan pensiun untuk golongan ini.

Berikut adalah rincian lengkap kenaikan gaji dan pensiun untuk golongan II, beserta analisis dampaknya terhadap kesejahteraan PNS dan pensiunan. Simak juga tanggapan dari berbagai pihak terkait kebijakan terbaru ini.

Gaji PNS Golongan II (Agustus 2025)

Berikut struktur gaji PNS golongan II sesuai PP terbaru:

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan II (Agustus 2025)

Sementara itu, pensiunan PNS golongan II akan menerima besaran berikut:

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat 2 Tunjangan Ini di Agustus 2025, Meski Tak Lagi Terima Uang Lembur dan Uang Makan

Analisis Kenaikan dan Kesenjangan

Dari data di atas, terlihat bahwa PNS aktif mendapatkan kenaikan lebih signifikan dibandingkan pensiunan, terutama di golongan tinggi seperti IIC dan IID.


Berita Terkait


News Update