POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk pensiunan PNS.
Penetapan ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur sipil negara dan penerima pensiun yang menantikan kepastian kenaikan penghasilan.
Perubahan besaran gaji ini akan mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan perbedaan signifikan antara PNS yang masih aktif dan para pensiunan.
Golongan II, yang mencakup jabatan struktural dan fungsional tingkat dasar, menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sorotan. Masyarakat pun kini dapat membandingkan langsung besaran gaji dan pensiun untuk golongan ini.
Berikut adalah rincian lengkap kenaikan gaji dan pensiun untuk golongan II, beserta analisis dampaknya terhadap kesejahteraan PNS dan pensiunan. Simak juga tanggapan dari berbagai pihak terkait kebijakan terbaru ini.
Gaji PNS Golongan II (Agustus 2025)
Berikut struktur gaji PNS golongan II sesuai PP terbaru:
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan II (Agustus 2025)
Sementara itu, pensiunan PNS golongan II akan menerima besaran berikut:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Analisis Kenaikan dan Kesenjangan
Dari data di atas, terlihat bahwa PNS aktif mendapatkan kenaikan lebih signifikan dibandingkan pensiunan, terutama di golongan tinggi seperti IIC dan IID.