KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan manajemen stasiun televisi Trans7.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk menganalisis dan menelaah seluruh materi laporan, mengingat laporan baru masuk kemarin, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Saat ini peristiwa yang dilaporkan sedang dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mohon waktu, karena akan ditangani sesuai prosedur dan secara profesional,” kata Ade di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ade mennuturkan, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya Laporan yang diajukan sejumlah santri dan alumni Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu).
Baca Juga: KPI Hentikan Xpose Uncensored Trans7 Buntut Rendahkan Lembaga Pendidikan
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE melalui tayangan program Xposed Uncensored di Trans7. Tayangan tersebut dinilai mengandung unsur fitnah dan penghinaan yang dianggap mencederai kalangan pesantren dan ulama.
Laporan terhadap manajemen Trans7 berkaitan dengan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Sementara itu, perwakilan pelapor dari Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Muassir, mengatakan, pihaknya telah memaafkan pihak Trans7 secara pribadi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan.
“Hukum tetap harus ditegakkan untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau tidak dilanjutkan, saya khawatir akan muncul persoalan-persoalan baru,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Pesantren Lirboyo? Jadi Sorotan Usai Masuk Program Xpose Uncensored Trans7
Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi industri penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan.