GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored milik Trans7.
Sanksi tersebut diberikan setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
"Program tersebut melanggar Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) dalam SPS KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012," kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dalam keterangannya, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Ubaidillah, keputusan itu ditetapkan setelah Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Senin, 14 Oktober 2025, malam WIB. Dalam ketentuan P3, lembaga penyiaran diwajibkan menghormati perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial ekonomi.
Sementara itu, SPS memenegaskan, program siaran dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menyebutkan penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar.
Ia mengaku, telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang menilai tayangan tersebut telah mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai. Tayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 dinilai menyudutkan dunia pesantren serta melukai perasaan kalangan santri dan masyarakat luas.
“Kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program. Di pesantren terdapat adab, asih, dan peduli; ilmu serta sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini,” ujarnya.
Menurutnya, program itu mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi memperkuat integrasi nasional. KPI pun meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan yang menyinggung kehidupan pesantren dan komunitas lainnya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Pesantren Lirboyo? Jadi Sorotan Usai Masuk Program Xpose Uncensored Trans7
“Kami berharap Trans7 menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Lembaga penyiaran lain juga harus berhati-hati dan mematuhi regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” tuturnya.