BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Tayangan video yang diunggah lewat program 'Xpose Uncensored' di salah satu stasiun televisi nasional, Trans7, yang menyorot kehidupan Pondok Pesantren Lirboyo dan sosok kiai pengasuhnya, telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Islam.
Program tersebut tayang pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?” dan langsung menuai kecaman publik. Tayangan itu dianggap melecehkan martabat para kiai dan memojokkan para santri.
Akibat penayangan tersebut, gelombang protes bermunculan di media sosial. Tagar #BoikotTRANS7 pun ramai disuarakan oleh warganet sebagai bentuk kekecewaan terhadap konten yang dianggap tidak sensitif terhadap nilai-nilai pesantren.
Baca Juga: Bupati Bogor Gandeng PT KAI Kembangkan Transportasi Terpadu
Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Karim, turut angkat suara dalam polemik ini. Dalam keterangannya, ia menyampaikan kecaman keras terhadap tayangan yang dianggap sangat merendahkan martabat lembaga pendidikan Islam.
“Tayangan seperti itu bukan sekadar kesalahan konten, tetapi sebuah penghinaan terhadap institusi pesantren dan kiai yang selama ini menjaga nilai keagamaan, moral, dan pendidikan Islam,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, media memiliki fungsi edukasi dan pembentukan opini masyarakat. Bukan sebagai alat untuk mempermalukan atau menjadikan tradisi keagamaan sebagai objek provokasi.
“Ketika televisi menggambarkan santri, kiai, atau tradisi pesantren dengan narasi merendahkan misalnya membesar-besarkan cerita amplop santri, kiai berjalan ngesot, dan santri minum susu harus jongkok, itu sangat tidak pantas dan sangat jauh dari semangat tugas penyiaran yang beradab,” ujarnya.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025? Cek Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Lebih lanjut anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur ini pun mengapresiasi langkah tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang langsung membekukan program acara tersebut. “Setiap tayangan seyogyanya mengacu P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), dan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Abdul Karim mendorong koordinasi dengan KPI Pusat dan daerah, serta instansi komunikasi dan informasi, agar ada pengawasan terhadap konten yang menyentuh ranah keagamaan.