“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi, tidak ada celah hukum lagi. Statusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya.
Yusuf 45 tahun, salah satu warga, mengaku membeli tanah seluas 300 meter di lokasi tersebut dan menilai langkah pengukuran tanpa kejelasan sangat merugikan. Ia mengaku memiliki bukti pembelian yang sah dan rutin membayar pajak.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur
“Kami merasa membeli secara sah, ada AJB dan kami rutin bayar pajak sejak 2008. Jadi kami bukan melawan hukum, kami cuma ingin kejelasan. Kalau memang kami salah, tunjukkan buktinya,” kata Yusuf.
Caca Jayasasmita 40 tahun, warga lainnya, juga mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama dua dekade dan memiliki dokumen resmi.
“Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini,” ujarnya.
Ketegangan antara warga dan petugas berlangsung hampir satu jam. Adu mulut tak terhindarkan hingga akhirnya tim BPN dan juru sita pengadilan memutuskan menunda pengukuran karena situasi tidak kondusif. (cr-3)