DEPOK, POSKOTA.CO.ID – H Muhtar, 60 tahun, ahli waris lahan SD Negeri Utan Jaya, kembali menyegel sekolah lantaran belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari Pemkot Depok.
"Semenjak dari tahun 2001 sampai sekarang yang ada janji-janji terus dari Disdik Depok," ujar Muhtar saat memantau proses pengelasan pintu gerbang sekolah di Jalan Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Rabu, 7 Mei 2025, sore.
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena upaya komunikasi selama ini tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia sempat diminta untuk menghibahkan tanah tersebut.
"Pada tahun 2019 dari Pemkot Depok disuruh untuk diamalin saja atau dihibahkan, dalam penekanan bahwa akan proses main hukum," tambah Muhtar yang juga mantan Lurah Pondok Jaya.
Baca Juga: Lagi, Ratusan Siswa SDN Utan Jaya Depok Belajar dari Rumah Gegara Sekolah Disegel Ahli Waris
Lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut diklaim sebagai milik keluarga H. Namit Bin Sairan, berdasarkan Surat Letter C No 603/836 Persil 156.
"Kami memiliki 5 bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik bapak. Saya harapkan agar ada pembayaran dari pemerintah terkait lahan yang sudah dipergunakan untuk sekolah SDN ini," tegas Muhtar.
Jika tak kunjung diselesaikan, Muhtar menyatakan siap membawa sengketa ini ke jalur hukum.
"Jika harus perlu maju ke ranah hukum itu yang dimaukan oleh ahli waris. Bukti-bukti yang ada nanti akan kita berikan," tandasnya.