Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 Resmi Dibuka, KIP Dorong Budaya Transparansi di Era Digital

Selasa 14 Okt 2025, 18:17 WIB
Pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

TEBET, POSKOTA.CO.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) membuka secara resmi Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan yang baru pertama digelar itu mengusung tema 'Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global”.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menjelaskan, pameran ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan sarana edukatif agar masyarakat memahami haknya dalam memperoleh informasi publik. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya transparansi dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu keterbukaan informasi publik, bahkan belum kenal Komisi Informasi. Lewat pameran ini, kami ingin masyarakat datang, bertanya, dan berinteraksi langsung,” ujar Donny dalam sambutannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Donny, berbagai badan publik kini mulai berinovasi dengan menghadirkan layanan informasi berbasis digital. Melalui teknologi seperti QR Code, masyarakat dapat mengakses informasi langsung dari ponsel mereka. Karena itu, kata dia, pameran ini menjadi wadah interaktif antara pemerintah, badan publik, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat akses informasi yang inklusif serta berkeadilan.

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2025-2029

“Sekarang cukup dengan memindai QR Code, masyarakat bisa melihat berbagai informasi publik. Ini langkah maju dalam mewujudkan transparansi yang mudah dijangkau,” ucap Donny.

Meski keterbukaan informasi menjadi keharusan, Donny mengingatkan adanya batasan tertentu sesuai dengan aturan perundangan. Beberapa informasi tetap dikategorikan sebagai “informasi dikecualikan”, terutama bagi lembaga yang memiliki peran strategis. Dia menyebut jika masyarakat memiliki akses informasi yang baik, mereka tidak mudah terpengaruh hoaks.

“Badan publik wajib membuka informasi, tapi juga berhak menutup sebagian kecil yang bersifat terbatas. Yang ditutup hanya sedikit, yang dibuka harus jauh lebih banyak,” tegas Donny.

Transparansi sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, yang turut hadir dalam pembukaan pameran menilai pameran yang digagas KIP ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen lembaga publik terhadap transparansi. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud tanggung jawab lembaga publik terhadap masyarakat.

Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Sebut hanya 39 Persen Badan Publik yang Informatif

“Lembaga publik itu dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, mereka wajib menyampaikan berbagai informasi tentang kinerja dan layanan kepada masyarakat,” ucap Ace.


Berita Terkait


News Update