Kejagung Beberkan Alasan JPU Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina 

Selasa 03 Mar 2026, 13:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina terhadap sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya.

Namun Korps Adhyaksa menegaskan tetap menghargai putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. 

"Kejaksaan menyebut langkah hukum lanjutan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur undang-undang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026. 

Anang membeberkan alasan JPU memutuskan untuk banding terkait vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina.

Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Gasoline Godfather yang Kini Jadi Buronan Kasus Korupsi Pertamina

Ia menjelaskan bahwa keputusan banding diambil karena sejumlah pertimbangan jaksa dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam amar putusan hakim. 

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” beber Anang. 

Selain soal perhitungan kerugian negara, kata Anang, pihaknya juga mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.

Menurutnya, hal itu menjadi perhatian serius tim penuntut umum. Ia mengatakan, seluruh alasan keberatan itu akan dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi banding yang tengah disusun. 

Baca Juga: 9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diumumkan, Negara Dirugikan Hingga Tembus Rp285 Triliun

“Beberapa terdakwa dalam perkara ini juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti sebagaimana yang kami tuntut,” ucap Anang. 


Berita Terkait


News Update