POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominotik) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota komisi informasi periode 2025-2029.
Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik untuk turut serta dalam memperkuat transparansi pemerintahan di DKI Jakarta.
Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berjenjang, mulai dari pendaftaran, tes administrasi, hingga uji kepatutan dan kelayakan, guna memastikan calon anggota yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Intip tahapan dan persyaratan dokumennya di sini:
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi LPDP 2025 Tahap 2 Hari Ini, Begini Cara Ceknya!
Tahapan seleksi
- Pendaftaran: 28 Juli-8 Agustus 2025
- Seleksi Administrasi: 18-20 Agustus 2025
- Tes Potensi: 27 Agustus 2025
- Masukkan/Saran Masyarakat (dari email): 3-23 September 2025
- Psikotes dan Dinamika Kelompok: 24 September 2025
- Wawancara dan Pengumuman Hasil: 30 September-9 Oktober 2025
- Pembuatan Makalah: 10-16 Oktober 2025
- Uji Kepatuhan dan Kelayakan: Akan diumukan kemudian
- Pengumuman Akhir: Akan diumumkan kemudian
Baca Juga: Hanya 17 Persen Pelamar Petugas Damkar DKI yang Lolos Seleksi Administrasi
Berikut adalah daftar persyaratan dokumen untuk Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2025–2029:
Persyaratan dokumen
Lampiran 1
Surat Pendaftaran (Lampiran Format A) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.
Lampiran 2
Daftar Riwayat Hidup (Lampiran Format B) yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,00.