Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Resmi dari BAZNAS

Selasa 03 Mar 2026, 14:06 WIB
Ketahui kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah Ramadan 2026. Artikel ini membahas hukum pembayaran, jadwal lengkap zakat fitrah, serta nominal resmi dari BAZNAS. (Sumber: Pinterest/Puput Pratiwi)

Ketahui kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah Ramadan 2026. Artikel ini membahas hukum pembayaran, jadwal lengkap zakat fitrah, serta nominal resmi dari BAZNAS. (Sumber: Pinterest/Puput Pratiwi)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan umat Islam setiap bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, tetapi juga wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui zakat fitrah 2026, umat Islam berbagi kebahagiaan agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kemenangan di hari raya. Karena itu, penting bagi setiap muslim memahami kapan waktu terbaik hingga batas akhir pembayaran zakat fitrah agar tidak keliru.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang memiliki hukum berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan Kewajib Zakat Viral, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Melansir dari laman resmi Baznaz terkait waktu pembayaran zakat fitrah dan agar pelaksanaannya sesuai syariat, umat Islam perlu mengetahui pembagiannya sebagai berikut:

  1. Waktu Jawaz (Boleh): Mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Pada periode ini, pembayaran zakat sudah diperbolehkan sehingga masyarakat dapat menunaikannya lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
  2. Waktu Wajib: Membayar zakat fitrah ketika matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan. Waktu ini menjadi batas dimulainya kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
  3. Waktu Fadhilah (Utama): Mengeluarkan zakat sebelum berangkat melaksanakan salat Idul Fitri. Ini merupakan waktu paling dianjurkan karena zakat dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima sebelum hari raya berlangsung.
  4. Waktu Makruh: Mengakhirkan pembayaran zakat setelah salat Id, kecuali karena uzur seperti menunggu kerabat atau penerima yang lebih membutuhkan. Menunda tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan dalam pelaksanaan zakat fitrah.
  5. Waktu Haram: Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Idul Fitri atau setelah matahari terbenam tanpa adanya uzur. Pada kondisi ini, zakat fitrah dianggap terlambat ditunaikan dari waktunya.

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sekaligus di Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak?

Besaran Zakat Fitrah 2026

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi setelah melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Adapun besaran yang ditetapkan adalah:

  • Zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa
  • Setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium
  • Fidyah tahun 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," kata Kiai Noor dalam keterangan tertulis di laman resmi BAZNAS yang dikutip Poskota pada 3 Maret 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku sebagai pedoman nasional dalam pengelolaan zakat selama Ramadhan 2026.


Berita Terkait


News Update