Pasangan Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polsek Tajurhalang

Selasa 03 Mar 2026, 14:11 WIB
Ilustrasi, bandar narkoba berhasil ditangkap Polsek Tajurhalang, Depok. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, bandar narkoba berhasil ditangkap Polsek Tajurhalang, Depok. (Sumber: freepik)

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan sejoli menjadi bandar dan kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Cipayung, Kota Depok berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Tajurhalang.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengungkapkan sebelumnya telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu di beberapa wilayah Kota Depok, termasuk stasiun Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), hingga Cipayung.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Tajurhalang akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku yang merupakan pasangan sejoli berinisial FL, 28 tahun dan CM, 32 tahun di sebuah kontrakan sekitar Stasiun Citayam.

"Hasil dari penyelidikan anggota Opsnal berhasil meringkus pasangan sejoli yakni perempuan berinisial FL, 28 tahun pendidikan SMA, bandar, dan teman laki-lakinya berinisial CM alias Arab, 32 tahun, karyawan swasta, peran kurir (kuda), ditangkap dalam kontrakan sekitar Stasiun Citayam RT 02 RW 10, Kelurahan Boponter, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Sabtu dini hari, 7 Februari 2026," ujar Mareben kepada Poskota, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Lansia jadi Korban Penjambretan di Jelambar Jakarta Barat, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap Polisi

Mareben menyampaikan bahwa kedua pelaku ini memiliki hubungan dekat alias berpacaran dan tinggal di satu rumah kontrakan.

Penggeledahan yang dilakukan anggota di rumah kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti timbangan digital, beserta sisa narkoba sabu total seberat 3,3 bruto gram sabu dengan perincian 2,73 gram dan dua bungkus plastik klip bening berat 0,66 gram.

Mareben mengatakan, pelaku wanita berinisial FL sebagai bandar berperan untuk menyuplai narkoba jenis sabu yang diperoleh dari rekanan dari dalam Lapas.

"Tersangka FL ini mengambil barang (narkoba) sabu dari salah satu warga binaan dari dalam Lapas di daerah Jawa Barat. Setiap ambil selalu dikasih sebesar 30 gram yang nantinya langsung dijadiin paket hemat untuk diedarkan sistem tempel atau ambil di tempat yang sudah diarahkan dari dalam Lapas," katanya.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Polresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan

Sementara itu, untuk peran CM alias Arab sebagai kurir atau kuda, yakni mengambil barang (sabu) yang telah ditentukan tempatnya. Lebih lanjut, Mareben menyampaikan bahwa pelaku FL mendapatkan jaringan dari mantan suaminya yang pernah masuk Lapas.


Berita Terkait


News Update