PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya.
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, mengaku, terpukul dengan keputusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Nadiem telah mematahkan hati keluarga.
Ia menegaskan bahwa selama ini sang anak menjalankan karier dan tanggung jawabnya dengan integritas tinggi, kejujuran, serta dedikasi penuh untuk bangsa.
“Hasil peradilan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem. Kami tahu anak kami bersih dan menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ujar Atika kepada awak media, di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Atika menuturkan, sejak memimpin Gojek hingga menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem selalu berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ia menyebut putranya memiliki niat tulus untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, baik melalui pemberdayaan ekonomi maupun reformasi di bidang pendidikan.
“Seperti ketika dia memimpin Gojek, memberi pekerjaan bagi sekitar empat juta orang. Kemudian di Kementerian Pendidikan, lewat berbagai program yang dirancang untuk memajukan pendidikan bangsa,” tutur Atika.
Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga mengungkapkan kekecewaan serupa terhadap hasil praperadilan tersebut. Meski kecewa, ia menegaskan bahwa keluarga tidak akan menyerah dan akan tetap melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Tapi yang penting sekarang adalah langkah selanjutnya. Kami akan terus berjuang,” kata Nono singkat.
Nono juga menyampaikan rasa bangganya terhadap keteguhan sang putra dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai Nadiem tetap tenang dan tegar meski tengah menghadapi tekanan besar.
Baca Juga: Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim
“Kami bangga dengan sikapnya. Ia menghadapi semua ini dengan kepala tegak. Perjuangan belum selesai," ucap Nono.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” ucap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek akan tetap berlanjut.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut Darpawan.